Pasal 150
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik dalam negeri dan pemantauan perkembangan politik dalam negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik dalam negeri dan pemantauan perkembangan politik dalam negeri; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik dalam negeri dan pemantauan perkembangan politik dalam negeri; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik dalam negeri dan pemantauan perkembangan politik dalam negeri; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sosialisasi kebijakan politik dan monitoring serta evaluasi implementasi kebijakan politik dalam negeri dan pemantauan perkembangan politik dalam negeri; f. pelaksanaan koordinasi stabilitas politik daerah serta kawasan objek vital dan strategis nasional; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
