Pasal 147
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Politik Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, sosialisasi dan implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif, fasilitasi kelembagaan partai politik, fasilitasi bantuan keuangan partai politik, pendidikan politik, pengembangan etika dan budaya politik, informasi dan komunikasi politik, fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi serta pemantauan perkembangan politik dalam negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, sosialisasi dan implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif, fasilitasi kelembagaan partai politik, fasilitasi bantuan keuangan partai politik, pendidikan politik, pengembangan etika dan budaya politik, informasi dan komunikasi politik, fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi serta pemantauan perkembangan politik dalam negeri; c. pelaksanaan pembinaan umum di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, sosialisasi dan implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif, fasilitasi kelembagaan partai politik, fasilitasi bantuan keuangan partai politik, pendidikan politik, pengembangan etika dan budaya politik, informasi dan komunikasi politik, fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi serta pemantauan perkembangan politik dalam negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, sosialisasi dan implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif, fasilitasi kelembagaan partai politik, fasilitasi bantuan keuangan partai politik, pendidikan politik, pengembangan etika dan budaya politik, informasi dan komunikasi politik, fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi serta pemantauan perkembangan politik dalam negeri; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemiluan, Indeks Demokrasi INDONESIA, sosialisasi dan implementasi kebijakan politik, fasilitasi lembaga pemerintahan dan lembaga legislatif, fasilitasi kelembagaan partai politik, fasilitasi bantuan keuangan partai politik, pendidikan politik, pengembangan etika
dan budaya politik, informasi dan komunikasi politik, fasilitasi peningkatan partisipasi dan demokrasi serta pemantauan perkembangan politik dalam negeri; f. pelaksanaan koordinasi stabilitas politik daerah serta kawasan objek vital dan strategis nasional; g. pembinaan urusan pemerintahan umum dibidang politik dalam negeri; h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
