Pasal 143
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Bina Ideologi Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan ideologi aparatur pemerintahan dalam negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan ideologi aparatur pemerintahan dalam negeri; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pembinaan ideologi aparatur pemerintahan dalam negeri; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan ideologi aparatur pemerintahan dalam negeri; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi aparatur pemerintahan dalam negeri; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
