PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 131
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian; dan c. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
