PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 127
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran; b. Subbagian Perbendaharaan; dan c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
