PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 121
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
