PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 118
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan; c. Direktorat Politik Dalam Negeri; d. Direktorat Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya; e. Direktorat Organisasi Kemasyarakatan; dan f. Direktorat Kewaspadaan Nasional.
