PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
