Pasal 2
Batas daerah Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dimulai dari: a. PBU PS-370 dengan koordinat 4° 12' 38.264" LS dan 103° 22' 33.700" BT merupakan simpul batas Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam dengan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim dan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat; b. PS-370 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 1 dengan koordinat 4° 13' 45.427" LS dan 103° 22' 15.110" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 2 dengan koordinat 4° 14' 14.154" LS dan 103° 21' 34.121" BT yang terletak pada batas Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim; c. TK 2 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 3 dengan koordinat 4° 13' 39.187" LS dan 103° 21' 10.111" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 4 dengan koordinat 4° 14' 21.475" LS dan 103° 19' 52.648" BT yang terletak pada batas Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim; d. TK 4 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 5 dengan koordinat 4° 15' 24.852" LS dan 103° 20' 09.559" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 6 dengan koordinat 4° 15' 45.697" LS dan 103° 19' 35.085" BT yang terletak pada batas Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim; dan e. TK 6 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 21 dengan koordinat 4° 16' 01.822" LS dan 103° 18' 58.092" BT yang merupakan simpul batas Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam dengan Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dan Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Pasal 3 Posisi PBU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama
desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
