Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKD yang dilaksanakan melalui
sidang. (2) Majelis dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas dan wewenang: a. memeriksa dan mewawancarai pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah; b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; c. memeriksa bukti yang disampaikan; d. melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang; e. menyetujui atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan ulang oleh TPKD; f. memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah; g. melaporkan hasil sidang kepada PPKD; dan h. melaksanakan hal lain yang diperlukan dalam penyelesaian Kerugian Daerah. (3) Majelis dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas dan wewenang: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan; b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; c. MEMUTUSKAN pertimbangan penerbitan SKP2K; dan d. melaksanakan hal lain yang diperlukan dalam penyelesaian Kerugian Daerah. (4) Majelis dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas dan wewenang: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKD; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c. menolak seluruhnya, menerima seluruhnya, menerima/menolak sebagian keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; d. memeriksa bukti;
e. memeriksa dan meminta keterangan pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah; f. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; g. melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang; h. memberikan pertimbangan pembebasan penggantian Kerugian Daerah; i. memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah; j. MEMUTUSKAN pertimbangan penerbitan SKP2K; dan k. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah.
