PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 45
BAB 6 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Daerah ke rekening Kas umum daerah berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3). (2) Penyetoran ganti Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. bank; b. lembaga keuangan bukan bank atau kantor pos; atau c. bendahara penerimaan. (3) Dalam hal penyetoran dilakukan melalui bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bendahara penerimaan menyetorkan ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
