PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 37
BAB 5 — PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH
(1) Setiap kekurangan uang, surat berharga, atau barang milik daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau lalai yang sudah ditentukan nilai Kerugian Daerah, PPKD melakukan pengakuan pembebanan Kerugian Daerah. (2) Pengakuan pembebanan Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan dokumen SKTJM, SKP2KS atau SKP2K.
