PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 35
BAB 5 — PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH
(1) TPKD dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai wajar suatu barang milik daerah. (2) Pihak yang memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari instansi pemerintahan atau nonpemerintah yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
