PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2018 tentang PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH...
Pasal 33
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; dan c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Dokumen SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak ditetapkan.
