Pasal 31
BAB 4 — PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
(1) Dalam hal berdasarkan sidang Kerugian Daerah keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS diterima seluruhnya, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKD untuk melakukan: a. pembebasan penggantian Kerugian Daerah; b. penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain; dan/atau 2. uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PPKD: a. MENETAPKAN keputusan pembebasan tanggungjawab atas Kerugian Daerah. b. mengusulkan penghapusan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat Lain; dan/atau
- uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (3) Keputusan pembebasan tanggungjawab atas Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari Kerugian Daerah; b. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan/atau uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
- uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai
Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau 2) uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai (4) Ketentuan tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
