PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan...
Pasal 27
BAB 6 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Penyelenggara orientasi dan pendalaman tugas melaporkan kegiatan Orientasi dan Pendalaman Tugas kepada BPSDM Kemendagri dan BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. fotocopy rekomendasi dari BPSDM Kemendagri atau BPSDM Provinsi atau sebutan lainnya; b. fotocopy jadwal kegiatan; c. fotocopy daftar hadir peserta; d. fotocopy daftar hadir narasumber; e. fotocopy materi pembelajaran; f. fotocopy evaluasi penyelenggaraan; g. fotocopy sertifikat; dan h. dokumentasi.
