PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Dalam hal terdapat perkembangan kebutuhan PNS lulusan IPDN, Menteri dapat mengajukan usulan perubahan terhadap kebutuhan PNS lulusan IPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.
