PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 36
BAB 7 — IKATAN DINAS LULUSAN IPDN
(1) Untuk menjamin efektivitas Ikatan Dinas, dokumen ijazah dan kartu induk nilai ujian asli Lulusan IPDN diserahkan oleh Menteri kepada PPK Instansi Pusat atau Instansi Daerah setelah pengangkatan CPNS Lulusan IPDN. (2) Berakhirnya masa Ikatan Dinas CPNS atau PNS Lulusan IPDN apabila:
a. CPNS atau PNS Lulusan IPDN telah menyelesaikan Ikatan Dinas atau melunasi ganti rugi; b. CPNS atau PNS Lulusan IPDN diberhentikan karena:
- adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
- dinyatakan tidak cakap jasmani dan/atau rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah; atau 3) meninggal dunia, tewas, atau hilang. (3) PPK Instansi Pusat atau Instansi Daerah menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada CPNS atau PNS Lulusan IPDN setelah berakhirnya masa Ikatan Dinas. (4) Pelunasan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara menyetor ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
