PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 15
BAB 3 — SPCP IPDN BAGIAN KE SATU
(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen administrasi yang diunggah oleh Calon Peserta SPCP IPDN dengan persyaratan pendaftaran. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia SPCP IPDN. (3) Panitia SPCP IPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan rapat verifikasi dokumen persyaratan administrasi. (4) Prosedur atau tata cara verifikasi dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri mengenai pedoman SPCP IPDN.
