PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN...
Pasal 12
BAB 3 — SPCP IPDN BAGIAN KE SATU
(1) Dalam rangka pelaksanaan teknis operasional SPCP IPDN, Rektor membentuk tim pendukung. (2) Tim pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor.
