Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kabupaten Musi Rawas adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
“Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll
termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang–Undang.
2.
Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-
Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang.
3.
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah daerah otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi
Sumatera Selatan.
4.
Kabupaten Musi Rawas Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera
Selatan.
5.
Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.280
Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1955 Nomor
52) sebagai Undang-Undang.
6.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7.
Titik Kartometris yang selanjutnya disingkat dengan TK adalah titik
koordinat
batas
antar
daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota
yang
ditentukan secara kartometris.
