PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang MONOGRAFI DESA DAN KELURAHAN
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Format pengisian, buku dan papan monografi pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
