Pasal 3
BAB 2 — TUGAS, KEDUDUKAN DAN WEWENANG LEMBAGA KEHUMASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Lembaga kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas: a. memberikan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah. b. mengelola informasi yang akan dikomunikasikan kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat, proporsional dan menarik, selaras dengan dinamika masyarakat. c. menyampaikan informasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah secara lengkap, utuh, tepat dan benar kepada masyarakat. d. memberikan pemahaman kesamaan visi, misi dan persepsi antara masyarakat dan pemerintah. e. menampung aspirasi publik sebagai masukan dalam mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah. (2) Lembaga kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi sebagai tempat komunikasi pemerintah kepada masyarakat.
