PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEHUMASAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian hasil, kemajuan dan kendala yang ditemukan. (2) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membuat prioritas evaluasi penyelenggaraan kegiatan kehumasan; b. melakukan evaluasi pada sumber data dan kebijakan kegiatan penyelengaraan kehumasan; c. menganalisa dokumen kegiatan dengan hasil kegiatan; dan d. membuat rekomendasi atas hasil analisa kegiatan penyelengaraan kehumasan;
