PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN...
Pasal 5
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum Pengelolaan Dana BOK Puskesmas secara nasional. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana BOK Puskesmas di kabupaten/kota. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis Pengelolaan Dana BOK Puskesmas di kabupaten/kota.
