PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, NJKB dan nilai jual ubah bentuk untuk kendaraan bermotor pembuatan sebelum tahun 2016 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk tahun 2016. (3) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diundangkan.
