PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar. (2) NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
