PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 2 — PERKARA HUKUM
Penanganan unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi: a. menerima pengunjuk rasa dan mendengarkan aspirasi terkait tuntutan yang diharapkan; b. meminta perwakilan koordinator unjuk rasa untuk menyampaikan tuntutan dengan melaksanakan pertemuan; c. memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa tuntutan harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau Kepala Daerah yang berisi sekurang-kurangnya mengenai uraian singkat pokok masalah hukum dengan melampirkan data terkait; d. melaksanakan kajian/telaah dan pertimbangan hukum mengenai tuntutan; dan e. menyiapkan jawaban dalam penyelesaian tuntutan yang diharapkan.
