PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penanganan perkara hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan Biro Hukum. (2) Penanganan perkara hukum di lingkungan Provinsi dilaksanakan Biro Hukum provinsi. (3) Penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya.
