PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 2 — PERKARA HUKUM
Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penanganan perkara di Badan Peradilan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, melakukan antara lain: a. kajian/telaah terhadap objek gugatan; b. penyiapan dokumen dan data; c. penyiapan surat kuasa; dan d. sidang yang meliputi proses jawab jinawab dan pembuktian;
