PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — PERKARA HUKUM
Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, memberikan pemahaman hukum antara lain: a. mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan; b. ketentuan hukum acara pidana; c. mengenai materi delik pidana yang disangkakan; dan d. hal-hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara yang dihadapi.
