Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Sulawesi Tenggara adalah daerah otonom sebagaimana dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Dati I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Dati I Sulawesi Utara-Tengah dan Dati I Sulawesi
Selatan-Tenggara.
2.
Kabupaten Bombana adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Kabupaten Konawe Selatan adalah daerah otonom sebagaimana
dimakud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara.
4.
Kabupaten Kolaka adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi.
5.
Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/kota yang
diletakkan tepat pada batas antar daerah provinsi, kabupaten/kota.
6.
Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antar
provinsi,
kabupaten/kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang
berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah provinsi,
kabupaten/kota.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.114
7.
Pilar Batas Antara, yang selanjutnya disingkat PBA, adalah pilar yang
dipasang sebagai tanda batas antar provinsi, kabupaten/kota yang
diletakkan
tepat
pada
garis
batas
antar
daerah
provinsi,
kabupaten/kota yang berada diantara PBU atau PABU.
8.
Titik Kartometrik, yang selanjutnya disingkat TK, adalah titik batas
yang dihasilkan secara kartografis dan disepakati oleh daerah yang
berbatasan, berada di zona inti Taman Nasional Rawa Aopa
Watumohai.
