PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang BATAS DAERAH KOTA BANJARMASIN DENGAN KABUPATEN...
Pasal 4
Posisi PBU/PABU/PBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
