Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dimulai dari:
a. TK1 dengan koordinat 3˚ 01' 05.684" LU dan 99˚ 06' 02.330" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; b. TK1 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK2 dengan koordinat 2˚ 59' 50.036" LU dan 99˚ 05' 35.553" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK3 dengan koordinat 2˚ 58' 32.281" LU dan 99˚ 04' 56.988" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; c. TK3 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK4 dengan koordinat 2˚ 57' 34.875" LU dan 99˚ 04' 48.095" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK5 dengan koordinat 2˚ 57' 32.177" LU dan 99˚ 06' 06.153" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; d. TK5 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK6 dengan koordinat 2˚ 57' 25.714" LU dan 99˚ 05' 32.413" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK7 dengan koordinat 2˚ 56' 31.788" LU dan 99˚ 05' 48.740" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; e. TK7 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK8 dengan koordinat 2˚ 56' 07.550" LU dan 99˚ 06' 08.006" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Bah Kota sampai pada TK9 dengan koordinat 2˚ 55' 58.010" LU dan 99˚ 05' 46.205" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; f. TK9 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line Bah Kota sampai pada TK10 dengan koordinat 2˚ 54' 48.840" LU dan 99˚ 03' 08.839" BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK11 dengan koordinat 2˚ 54' 31.329" LU dan 99˚ 02' 22.757" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; g. TK11 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK12 dengan koordinat 2˚ 53' 32.127" LU dan 99˚ 01' 43.717" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK13 dengan koordinat 2˚ 53' 31.788" LU dan 99˚ 00' 43.752" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; h. TK13 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK14 dengan koordinat 2˚ 54' 36.369" LU dan 99˚ 01' 35.559" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line sungai sampai pada TK15 dengan koordinat 2˚ 55' 09.313" LU dan 99˚ 01' 55.362" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; i. TK15 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK16 dengan koordinat 2˚ 55' 29.632" LU dan 99˚ 02' 30.100" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK17 dengan koordinat 2˚ 56' 05.545" LU dan 99˚ 02' 02.162"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; j. TK17 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK18 dengan koordinat 2˚ 57' 04.978" LU dan 99˚ 01' 24.528" BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK19 dengan koordinat 2˚ 58' 26.412" LU dan 99˚ 01' 30.785" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; k. TK19 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK20 dengan koordinat 2˚ 59' 41.053" LU dan 99˚ 02' 23.567" BT, selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK21 dengan koordinat 3˚ 00' 12.558" LU dan 99˚ 01' 48.454" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; l. TK21 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Pagurawan sampai pada TK22 dengan koordinat 3˚ 00' 47.574" LU dan 99˚ 03' 39.774" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Pagurawan sampai pada TK23 dengan koordinat 3˚ 00' 50.113" LU dan 99˚ 04' 54.683" BT yang terletak pada batas Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar; dan m. TK23 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line Sei Pagurawan sampai kembali pada TK1.
