PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta...
Pasal 5
BAB 3 — BLANGKO REGISTER AKTA PENCATATAN SIPIL
(1) Blangko register akta pencatatan sipil meliputi spesifikasi blangko dan formulasi kalimat. (2) Spesifikasi blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bahan baku; b. desain; c. ukuran; d. warna; dan e. jumlah halaman. (3) Formulasi kalimat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan uraian elemen data dalam register Akta Pencatatan Sipil.
