PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta...
Pasal 28
BAB 6 — PENGADAAN BLANGKO
(1) Pengadaan blangko KK, register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan Akta Pencatatan Sipil dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) Pengadaan blangko register dan kutipan akta pencatatan sipil untuk Perwakilan Republik INDONESIA dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
