PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan...
Pasal 14
BAB 4 — VERIFIKASI RANCANGAN USULAN PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH MELALUI DANA ALOKASI KHUSUS FISIK DAERAH PROVINSI
Verifikasi rancangan usulan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan perbaikan rancangan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan selama 5 (lima) hari kerja.
