Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017
regulation_id: "PERMEN_113_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017" year: "2017" number: "113" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-113-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permendagri/2017/113" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permendagri-no-113-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-113-2017
Pasal I
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1907), diubah sebagai berikut:
Rencana Program, Kegiatan dan Anggaran dekonsentrasi di Provinsi Papua sebagaimana tercantum pada Angka 31 Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017, dihapus.
Rencana Program, Kegiatan dan Anggaran tugas pembantuan di Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Angka 3 Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2016 tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2017, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2017
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
