PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 5
BAB 3 — KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. (2) Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa; b. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa; c. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; d. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan e. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
