PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 40
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan 38 diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
