PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 113 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pasal 36
BAB 5 — PENGELOLAAN
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), menggunakan: a. buku kas umum; b. buku Kas Pembantu Pajak; dan c. buku Bank.
