Pasal 33
BAB 5 — PENGELOLAAN
(1) Perubahan Peraturan Desa tentang dapat dilakukan apabila terjadi: a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja; b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
c. terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau d. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; e. perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. (3) Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa.
