PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SINTANG DENGAN KABUPATEN...
Pasal 4
Ketentuan mengenai Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk: a. PBU-105 sampai dengan PBU-073 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf de; dan b. PBU-073 sampai dengan TK 43 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf df sampai dengan huruf ev, tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
