PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (2) Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
