PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa MENETAPKAN bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa. (2) Calon kepala desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
