PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2
BAB 2 — PEMILIHAN KEPALA DESA
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
BAB 2 — PEMILIHAN KEPALA DESA
Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.