PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
Pasal 9
BAB 3 — PERATURAN DESA
(1) Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. (2) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
