PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
Pasal 29
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.
BAB 7 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.