PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
Pasal 18
BAB 4 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA
(1) Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
