PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA
Pasal 14
BAB 4 — EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA
(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan BPD, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota Melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. (2) Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
